DISDUKCAPIL SUMENEP LAKUKAN PENCATATAN PERKAWINAN PASANGAN NON MUSLIM DI RUANG RAPAT DINAS
Sumenep, 13 Mei 2025 –Disdukcapil Kabupaten Sumenep kembali melaksanakan salah satu tugas layanan dasar dengan melakukan pencatatan perkawinan bagi pasangan non muslim.
Pasangan Heru Wijaya dan Stefani Herawati, warga Kecamatan Batuan, secara resmi mencatatkan perkawinan mereka di Ruang Rapat Disdukcapil Sumenep. Prosesi pencatatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Sekretaris Disdukcapil Sumenep, Bapak Supardi, M.Si. bersama petugas pencatatan sipil yang bertugas.
Acara berlangsung dengan khidmat dan tertib, serta disaksikan oleh kedua orang tua dari masing-masing mempelai. Kehadiran orang tua turut menambah kesakralan prosesi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencatatan ini merupakan bentuk komitmen Disdukcapil Sumenep dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang setara bagi seluruh warga masyarakat tanpa membedakan agama, suku, maupun latar belakang lainnya.
Melalui pencatatan resmi ini, pasangan telah memperoleh dokumen sah negara sebagai bagian dari perlindungan hukum atas status pernikahan mereka.(SR)