GELAR FORUM KONSULTASI PUBLIK, DISDUKCAPIL BERKOMITMEN JAMIN PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK TERBAIK
GELAR FORUM KONSULTASI PUBLIK, DISDUKCAPIL BERKOMITMEN JAMIN PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK TERBAIK
Sumenep, 05 Oktober 2023 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep menggelar Forum Konsultasi Publik sebagai wujud komitmen dalam memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Para Akademisi, Media serta Masyarakat.
Forum Konsultasi Publik yang digelar pada hari Kamis, 05 Oktober 2023, di Ruang Rapat Kantor Disdukcapil Kabupaten Sumenep ini bertujuan untuk menggali masukan, saran, dan aspirasi masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan mengedepankan prinsip partisipatif, Disdukcapil Sumenep berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kadis Dukcapil Sumenep, Bapak Raden Achmad Syahwan Effendy, menjelaskan forum tersebut diadakan untuk penyelenggara pelayanan publik artinya ada dua sisi yang perlu disampaikan yang pertama tentang informasi terkait pelayanan publik Disdukcapil Kabupaten Sumenep. Sedangkan yang kedua terkait dengan pelayanan publik dalam hal ini Disdukcapil meminta masukan dari beberapa elemen masyarakat yaitu akademisi atau dari perwakilan universitas, media serta organisasi masyarakat.
Selanjutnya Kadis Dukcapil Sumenep dengan tegas menyampaikan bahwa standar pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Sumenep mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan dengan jelas bahwa penyelenggara pelayanan publik, termasuk Disdukcapil, memiliki kewajiban untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan yang berkualitas untuk masyarakat. Standar pelayanan ini mencakup berbagai aspek, seperti waktu pelayanan, prosedur pengurusan, kualitas dokumen yang diberikan, serta pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip profesionalisme dan keramahan. (SR)
Hasil dari rapat konsultasi tersebut dapat dijabarkan dalam beberapa poin penting, diataranya :
- Program yang bagus harus di sosialisasikan dengan baik, dan dipaksakan dengan cara yang tepat, sehingga tidak menimbulkan perasaan dipaksa kepada pemohon.
- Memaksa masyarakat untuk beralih dari pelayanan tatap muka menjadi media online dan dikaji sistem yang tepat dan bisa di terima semua pihak.
- Sarana dan prasarana layanan di Kecamatan segera dipenuhi. Agar pelayanan menjadi lebih cepat dan mudah.
- Attitude pemberi pelayanan secara bertahap harus di perbaiki sehingga penerima layanan merasa puas.
- SOP pelayanan terus di sosialisasikan agar mudah di dapatkan, karena orang tidak rutin mengurus dokumen kependudukan.
- Sosialisasi program Simponi dan Kare mator juga harus terus di laksanakan..
- SOP kare mator, laporan pemohon bisa melalui pembantu petugas registrasi desa kepala Desa setempat atau langsung ke disdukcapil melalu Whatsapp informasi dan pengaduan 0823-3696-7700.
- SOP kelahiran bayi yang langsung di buatkan akta kelahiran, anak yang belum di buatkan akta kelahiran dan orang Dewasa yang belum memiliki Akta kelahiran.
Simponi adalah aplikasi atau platform yang dimiliki oleh disdukcapil untuk mengurus segala dokumen kependudukan baik KTP,KK,Keterangan pindah dll Secara Online.
Sedangkan Kare Mator (Karep Aladin rekam nompak motor) adalah layanan untuk meningkatkan kualitas layanan kependudukan layanan ini bertujuan untuk bisa melayani para disabilitas, OGDJ dan Lansia yang tidak bisa di rekam di Desa maupun Kecamatan bisa langsung rekam di tempat artinya petugas Disdukcapil dengan mengendarai Sepeda motor langsung datang Ke lokasi orang
Bapak Syahwan menjelaskan, "Kami sangat serius dalam menjalankan amanah Undang-Undang Pelayanan Publik ini. Standar pelayanan administrasi kependudukan yang kami tetapkan adalah pedoman yang kami gunakan untuk mengukur kualitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat. Kami juga memastikan bahwa seluruh proses administrasi kependudukan yang kami layani mengacu pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pemberian akses yang mudah bagi masyarakat."
Dalam konteks penerapan standar pelayanan administrasi kependudukan, Disdukcapil Sumenep telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemantauan dan evaluasi rutin untuk memastikan bahwa standar tersebut terus ditingkatkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan peraturan yang berlaku. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil Sumenep untuk memberikan pelayanan prima yakni pelayanan yang berkualitas dan dapat diandalkan kepada seluruh warga Kabupaten Sumenep. (SR)
#achmadfauzi_wy
#Konsultasipublik
#Disdukcapil Sumenep
#JatimPemprov
#bridajatim
#bksdn.kemendagri
#dukcapilkemendagri
#sumenephebat
#jatimcettar
#optimisjatimbangkit
#inovasidaerah