Simponi

NOTE:

-PEMOHON WAJIB MENDAFTAR SENDIRI. BAGI PEMOHON YANG DIDAFTARKAN OLEH ORANG LAIN WAJIB MENGUPLOAD SURAT KUASA PERSYARATAN MELALUI ONLINE SIMPONI

-PASTIKAN PERSYARATAN SUDAH LENGKAP DAN BENAR

-GANTI NAMA FILE YANG AKAN DIUPLOAD DENGAN NAMA PEMOHON

-FILE BERBENTUK JPG DENGAN UKURAN KURANG DARI 500 KB

-PASTIKAN JARINGAN STABIL

 

PERSYARATAN :

  1. Persyaratan KK baru (ex: karena menikah) : 1. KK asli suami dan KK asli istri atau SKPWNI; 2. Buku nikah asli pemohon; 3. Buku nikah asli orang tua atau mertua jika KK masih belum berbarcode 4. KTP-el asli suami dan istri; 5. Formulir F1-01; 6. Foto selfie pemohon dengan memegang KTP-el.
  2. Persyaratan KK karena penambahan anggota baru : 1. KK asli; 2. Buku nikah asli; 3. KTP-el suami dan istri; 4. Surat keterangan kelahiran dari penolong persalinan; 5. Foto selfie pemohon dengan memegang KTP-el.
  3. Persyaratan KK karena kematian : 1. KK asli; 2. Surat keterangan kematian dari desa atau puskesmas atau rumah sakit; 3. KTP-el suami atau istri yang ditinggal; 4. Foto selfie pemohon dengan memegang KTP-el.
  4. Persyaratan KK karena perubahan data (nama, tempat lahir, tanggal lahir, status perkawinan, pendidikan, alamat, status hubungan dengan keluarga) : 1. KK asli; 2. Buku nikah asli; 3. Note atau catatan perubahan; 4. Bukti pendukung perubahan (ex: ijazah atau buku nikah atau akta kelahiran atau penetapan pengadilan; 5. Foto selfie pemohon dengan memegang KTP-el.
  5. Persyaratan KK karena hilang : 1. Surat keterangan kehilangan KK dari kepolisisan setempat; 2. Fotokopi KK jika ada; 3. Buku nikah asli bagi yang status kawin; 4. Foto selfie pemohon dengan memegang KTP-el.
  6. Persyaratan KTP-el perubahan data: 1. KK asli; 2. KTP-el lama; 3. Foto selfie pemohon dengan memegang KTP-el.
  7. Persyaratan KTP-el hilang : 1. KK asli; 2. Surat keterangan kehilangan KTP-el dari kepolisian setempat; 3. Foto selfie pemohon dengan memegang surat keterangan kehilangan KTP-el.
  8. Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA) : 1. KK asli; 2. Akta kelahiran asli; 3. KTP-el ayah dan ibu; 4. Pas foto ukuran 3x4 1 lembar bagi anak yang berusia 5 tahun keatas dengan ketentuan : - Tahun lahir ganjil berlatar belakang warna merah - Tahun lahir genap berlatar belakang warna biru 5. Foto selfie pemohon dengan memegang KTP-el.
  9. Persyaratan Surat Keterangan Pindah : 1. KK asli; 2. Formulir F1-03; 3. KTP-el yang sudah digunting pojok kanan atasnya; 4. Foto Selfie dengan memegang KTP-el yang sudah digunting.
  10. Persyaratan Akta Kelahiran : 1. KK asli; 2. Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau alat bukti lain yang sah asli; 3. KTP-el ayah dan ibu; 4. Surat keterangan kelahiran dari penolong persalinan; 5. Formulir F2-01; 6. Foto selfie pemohon dengan memegang KTP-el. 7. Berita acara dari kepolisian (bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya); 8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan ditanda tangani 2 (dua) orang saksi (bagi pemohon yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dan/atau buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah) tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami istri.
  11. Persyaratan Akta Kematian : 1. KK asli; 2. Surat keterangan kematian dari desa atau puskesmas atau rumah sakit; 3. KTP-el suami atau istri yang ditinggal; 4. Formulir F2-29 5. Foto selfie pemohon dengan memegang KTP-el. 6. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi orang asing; 7. Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya; 8. Surat Pernyataan Kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya.
  12. Persyaratan Akta Perkawinan : 1. KK asli; 2. KTP-el suami dan istri; 3. Akta kelahiran suami dan istri; 4. KTP-el orang tua suami dan istri; 5. KTP-el 2 orang saksi; 6. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 7. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 berdampingan; 8. Formulir F2-12 9. Foto selfie pemohon dengan memegang KTP-el. 10. Akta kematian pasangan jika status janda atau duda karena cerai mati; 11. Akta perceraian jika status janda atau duda karena cerai hidup.
  13. Persyaratan Akta Perceraian Non Muslim : 1. KK asli; 2. KTP-el asli suami dan istri; 3. Kutipan akta perkawinan; 4. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 5. Formulir F1-05; 6. Foto selfie pemohon dengan memegang KTP-el; 7. Jika pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan karena hilang, maka harus disertai dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan bahwa kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alas an sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


CARA :

  1. Pemohon membuka situs https://simponi.sumenepkab.go.id.;
  2. Pemohon klik “Registrasi Akun”, mencatat 10 digit angka yang akan digunakan sebagai username dan memasukkan data berupa NIK, Password, Nama Lengkap, No. Telepon/Hp, dan email lalu submit;
  3. Pemohon klik “Login Akun” menggunakan username dan password yang telah diinput pada saat registrasi;
  4. Pemohon menambahkan permohonan yang dibutuhkan dengan klik “tambah permohonan”;
  5. Pemohon mengisi data pemohon;
  6. Pemohon memilih jenis permohonan yang diinginkan;
  7. Pemohon mengupload berkas persyaratan;
  8. Petugas memroses permohonan yang telah terdaftar;
  9. Tunggu sampai status berubah “siap diambil”
  10. Hasil permohonan berupa KK, Surat Keterangan Pindah, dan Akta Pencatatan Sipil akan dikirimkan ke email pemohon untuk dapat dicetak sendiri menggunakan kertas HVS putih A4 80 gram (sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan), sedangkan untuk KTP-el dan KIA karena menggunakan blangko maka hasil dapat diambil di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumenep atau unit pelayanan dukcapil setempat yang dapat melakukan pencetakan KTP-el atau KIA atau dapat dikirimkan ke alamat pemohon melalui POS gratis untuk wilayah jawa timur atau dengan sistem COD untuk luar wilayah jawa timur sesuai permintaan pemohon;
  11. Apabila pemohon ada yang kurang jelas mengenai alur pendaftaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep menyediakan contact center melalui wa 082336967700.

Informasi Kontak

  • Jam Layanan
    Senin-Kamis 08.00-15.00 WIB Istirahat 12.00-13.00 WIB, Jumat 08.00-14.30 WIB Istirahat 11.00-13.00 WIB
  • Alamat
    Jl. Trunojoyo No. 122 Sumenep
  • Telepon
    (0328) 662045
  • Fax
    (0328) 662045
  • Email
    disdukcapil.sumenep1@gmail.com

Ikuti

Lokasi Kami

wave shape