Tupoksi

  1. Kepala Dinas 
  2. Sekretariat, mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, kearsipan, pelengkapan,kepegawaian,perencanaan program dan kegiatan, keuangan serta laporan.

           Fungsi :

  1. Pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran.
  2. Pelaksanaaan pengelolaaan keuangan 
  3. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang milik Negara dan barang milik daerah.
  4. Pembinan aparatur.
  5. Pengelolaan urusan kepegawaian 
  6. Pengelolaaan administrasi jabatan fungsional.
  7. Pelaksanaaan tugas lain.

Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan koordinasi penyusun program dan anggaran. 
  2. Menyiapkan bahan penyusunan program dan anggaran .
  3. Menyiapkan penyusunan laporan kinerja.
  4. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang undangan.
  5. Menyiapkan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggran. 
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :

  1.   Menyiapkan koordinasi pengelolan keuangan.
  2. Melaksanakan penatausahaan,verifikasi anggaran,akuntansi dan pembukuan keuangan.
  3. Melaksanakan pengendalian kegiatan dan anggran .
  4. Menyiapkan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan.
  5. Menyiapkan bahan tanggapan pemeriksaan.
  6. Menyiapkan bahan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan pelaksanaan program di bidang pelayanan pendaftran penduduk 

Fungsi;

  1. Penyusunan perencanan pelayanan pendaftaran penduduk.
  2. Perumusan kebijakan telnis pelayanan pendaftaran penduduk.
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk.
  4. Pelaksanaan pelayanan pendaftran penduduk.
  5. Pelaksaaan penerbitan dokumen pendaftaran pemduduk.
  6. Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk.
  7. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk.
  8. Pelaksanaaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil 

Mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan pelayanan pencatatan sipil.

Fungsi;

  1. Penyusunan perencanaan pencatatan sipil.
  2. Perumusan kebijakan teknis pencatatn sipil.
  3. Pelaksanaan pembinan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil.
  4. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil.
  5. Pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil.
  6. Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil.
  7. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil.
  8. Pelaksanan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolan informasi administrasi kependudukan.

Fungsi;

  1. Penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan,pengelolaan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem infomasi administrasi kependudukan,pengelolaan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi infomasi dan komunikasi.
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaa pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan,pengelolaan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi infomasi dan komunikasi.
  4. Pelaksanaan  pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan,pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelolah dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
  5. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Bidang Pemanfaaatan Data dan Inovasi Pelayanan 

Mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan 

Fungsi;

  1. Penyusunan perencanaan pemanfaaatan data dan dokumen kpendudukan, kerja sama serta serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
  2. Perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependududkan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
  4. Pelaksanaan pemanfaaatan data dan dokumen kependudukan.
  5. Pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan.
  6. Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
  7. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi dan kependudukan.
  8. Pelaksanaan tugas lain yang dibeikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Unit Pelaksana Teknis Daerah 

 

Kelompok Jabatan Fungsional 

Mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Informasi Kontak

  • Jam Layanan
    Senin-Kamis 08.00-15.00 WIB Istirahat 12.00-13.00 WIB, Jumat 08.00-14.30 WIB Istirahat 11.00-13.00 WIB
  • Alamat
    Jl. Trunojoyo No. 122 Sumenep
  • Telepon
    (0328) 662045
  • Fax
    (0328) 662045
  • Email
    disdukcapil.sumenep1@gmail.com

Ikuti

Lokasi Kami

wave shape